JOB DISCRIPTION
1. KEPALA MADRASAH
Kepala Madrasah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
Tugas Umum Kepala Madrasah:
· Mengatur Administrasi Kantor
· Mengatur Administrasi Kurikulum
· Mengatur Administrasi Kesiswaan
· Mengatur Administrasi Perlengkapan (Sarana/Prasarana)
· Mengatur Pola Hubungan Masyarakat (Humas)
· Mengatur Administrasi Kepegawaian
· Mengatur Administrasi Keuangan
· Mengatur Administrasi Perpustakaan
Tugas Harian Kepala Madrasah:
· Memeriksa daftar hadir tenaga pendidik dan kependidikan
· Mengatur dan memeriksa kegiatan K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban)
· Memeriksa program pembelajaran dan perangkat KBM
· Menyelesaikan surat-menyurat, dan menerima tamu madrasah
· Mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses KBM
Tugas Mingguan Kepala Madrasah:
· Menyelenggarakan Apel dan Upacara bendera Senin dan hari besar lainnya
· Menyelenggarakan senam hari Sabtu bersama guru dan siswa
· Memeriksa agenda dan surat-menyurat
· Melakukan briefing/rapat mingguan
· Memeriksa keuangan
· Mengatur dan menyediakan keperluan perlengkapan kantor
Tugas Bulanan Kepala Madrasah:
a. Kegiatan/pemeriksaan awal bulan:
· buku daftar kelas dan absensi siswa
· buku daftar hadir guru dan pegawai
· kumpulan bahan evaluasi dan analisa
· kumpulan program pembelajaran
· pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa
· catatan bimbingan dan penyuluhan
· memberi petunjuk kepada guru tentang siswa yang memerlukan binaan khusus
b. Kegiatan/pemeriksaan akhir bulan:
· penutupan buku kas dan laporan pertanggungjawaban
· evaluasi persediaan dan penggunaan alat/bahan praktik
Tugas Awal Tahun Kepala Madrasah:
· Mendata kebutuhan tenaga guru
· Menetapkan tugas mengajar guru
· Memeriksa program pembelajaran
· Memeriksa keperluan buku pelajaran siswa/buku pegangan guru
· Melaksanakan rapat awal tahun
Tugas Akhir Tahun Kepala Madrasah:
· Menyelenggarakan penutupan buku iventaris dan keuangan
· Menyelenggarakan Ujian Nasional/Madrasah
· Menyelenggarakan persiapan kenaikan kelas siswa: a) pengisian daftar nilai/legger, b) penyiapan bahan rapat kenaikan kelas, c) pengisian buku rapor siswa
· Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan KBM tahun pelajaran bersangkutan
· Menyelenggarakan penyusunan rencana keuangan (RAPBM) tahun yang akan datang
· Menyelenggarakan penyusunan rencana perbaikan dan pemeliharaan madrasah dan alat bantu pendidikan
· Menyelenggarakan penyusunan pelaporan akhir tahun
· Menyiapkan kegiatan penerimaan siswa baru
2. WAKIL KEPALA MADRASAH
Tugas Wakil Kepala/Pembantu Umum:
mewakili Kepala bila berhalangan,
membantu Kepala dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, penilaian, pengumpulan data, pelaporan, dan
membantu Kepala dalam mengkoordinir semua kegiatan madrasah
A. Tugas Wakamad Kurikulum
· Menyusun jadwal kegiatan madrasah
· Menyusun pembagian tugas guru
· Menyusun jadwal pelajaran
· Menyusun jadwal evaluasi belajar tiap semester dan Ujian Akhir (UN/UM)
· Membantu Kepala dalam hal supervisi
· Menyusun kegiatan lain yang berhubungan dengan pengajaran
· Bersama Pengelola Perpustakaan melakukan kegiatan: penyusunan program, perencanaan pengadaan
buku/bahan pustaka, pelayanan, pengembangan, penyusunan laporan
B. Tugas Wakamad Kesiswaan
· Menyusun program kesiswaan, melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib madrasah
· Bersama Staf Bimbingan dan Penyuluhan (BP) melaksanakan kegiatan: a) menyusun program kegiatan BP, b) melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan, c) koordinasi dengan wali-wali kelas dalam rangka kegiatan BP, d) pembuatan statistik hasil evaluasi BP, e) kegiatan lain yang relevan
· Bersama Pembina UKM melaksanakan kegiatan: a) membuat program Usaha Kesehatan Madrasah, b) melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan UKM, c) kegiatan lain yang relevan
· Bersama Pembina K-3 melaksanakan kegiatan: a) menyusun program kegiatan K-3, b) mengadakan kerja sama dengan wali kelas untuk menggalakan K-3, c) mengawasi pelaksanaan tata tertib siswa, d) mengatur dan melaksanakan penghijauan, e) menciptakan suasana kekeluargaan yang mantap, f) kegiatan lain yang relevan
C. Tugas Wakamad Sarana/ Prasarana
· Menyusun program sarana/prasarana, pengaturan dan pendayagunaan sarana/prasarana madrasah
· Bersama Bendahara, menyiapkan RAPBM satu tahun ke depan
· Memberikan masukan dalam penyusunan rencana kerja Komite Madrasah terkait dengan bantuan sarana/prasarana
· Bersama Bendahara, mengatur penyediaan sarana/alat pelengkap KBM
· Mendayagunakan staf tata usaha bagian inventarisasi barang dalam hal pemeliharaan, pendayagunaan sarana dan prasarana
D. Tugas Wakamad Hubungan Masyarakat (Humas)
· Menyusun program humas, pengaturan dan penyelenggaraan hubungan madrasah dengan orangtua siswa, pembinaan hubungan antara madrasah dengan Pengurus Komite Madrasah, pengembangan hubungan antara madrasah dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya
· Melakukan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru
· Bersama Pengurus Koperasi, berusaha meningkatkan kegiatan perkoperasian
· Menyelenggarakan kegiatan lain yang relevan
3. TENAGA ADMINISTRASI (TATA USAHA)
Guru yang ditugaskan sebagai Tenaga Administrasi (Tata Usaha) ditugaskan membantu Kepala Madrasah dalam hal:
· Menyusun program tata usaha madrasah
· Menyusun program keuangan madrasah
· Mengurus administrasi kepegawaian
· Mengurus administrasi kesiswaan
· Membina karier pegawai tata usaha madrasah
· Menyusun rencana perlengkapan madrasah
· Menyusun dan menyajikan data/statistik madrasah
· Menyusun dan melaporkan kegiatan ketatausahaan madrasah
· Melakukan kegiatan yang relevan dengan juklak dan juknis ketatausahaan madrasah
4. BENDAHARA
Guru yang ditugaskan sebagai bendahara ditugaskan membantu Kepala Madrasah dalam hal:
· Mengelola pembukuan keuangan secara tertib
· Membuat surat permintaan pembayaran (SPP)
· Mengelola pembelanjaan madrasah
· Membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dengan tanda bukti pengeluaran uang
5. KOORDINATOR 7K
Guru yang ditugaskan sebagai koordinator 7k ditugaskan membantu Kepala Madrasah dalam hal:
· Melaksanakan kegiatan 7K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kedamaian Dan Kerindangan )
6. KEPUSTAKAAN
Guru yang ditugaskan sebagai Pengelola Kerpustakaan ditugaskan membantu Kepala Madrasah dalam hal:
· Merencanakan pengadaan buku/bahan perpustakaan
· Merencanakan pelayanan perpustakaan
· Merencanakan pengembangan perpustakaan
· Memelihara buku/bahan perpustakaan
· Menginventarisasi buku-buku/bahan perpustakaan
· Menyimpan buku-buku perpustakaan
· Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
· Menyusun laporan kegiatan perpustakaan secara berkala
7. PEMBINA OSIM
Guru yang ditugaskan sebagai Pembina OSIM ditugaskan membantu Kepala Madrasah dalam hal:
· Menyusun program pembinaan OSIM
· Membibing dalam pemilihan pengurus OSIM
· Membibing OSIM dalam menyusun program kegiatan
· Membibing kegiatan OSIM
· Memberikan masukan kepada pengurus OSIM tentang bentuk dan macam kegiatan OSIM dan bukan hal yang bersifat teknis pelaksaan kegiatan
· Membibing OSIM dalam penysunan dan penggunaan dana iuran OSIM
· Membibing dalam penyusunan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pengurus OSIM
· Mengevaluasi dan meningkatkan aktivitas dan kreativitas OSIM
· Membuat laporan
8. WALI KELAS
Guru yang ditugaskan sebagai Wali Kelas ditugaskan membantu Kepala Madrasah dalam hal:
· Mengelola kelas yang dibimbing
· Menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi: a) denah tempat duduk siswa, b) papan absensi siswa, c) daftar pelajaran siswa, d) daftar tugas kebersihan kelas, e) buku absesnsi siswa, f) buku kegiatan belajar-mengajar (kemajuan belajar), g) tata tertib kelas
· Menyusun/membuat statistik bulanan siswa
· Mengisi daftar kolektif nilai harian dan semester siswa
· Membuat catatan khusus tentang siswa
· Mencatat mutasi siswa
· Mengisi Buku Laporan Pendidikan (Raport) dan membagikan Raport
· Melaksanakan kegiatan lain yang relevan
· Mengatasi masalah-masalah yang dihadapai oleh siswa tentang kesulitan belajar
· Memberikan layanan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
9. GURU
Tugas utama guru adalah melaksanakan proses Kegiatan Belajar Mengajar di kelas. Adapun rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
· Menyusun dan membuat perangkat mengajar (Silabus, RPP, Prota, Prosem)
· Melaksanakan kegiatan pengajaran
· Melaksanakan evaluasi proses pengajaran
· Melaksanakan analisis hasil evaluasi proses pengajaran
· Menyusun dan melaksanakan proses perbaikan/pengayaan
· Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
· Melaporkan pelaksanaan program KBM/pengajaran secara berkala
· Membantu Kepala Madrasah dalam tugas-tugas tertentu